"Kami nilai tidak ada itikad baik dan solusi dari pihak Bank, maka kami buat laporan penggelapan dengan Nomor Laporan : LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANVATU/POLDA SUMUT," ucapnya menjelaskan.
Lebih jauh dijelaskan Beriman Panjaitan, secara prosedur jika Debitur telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, maka jaminan tersebut harus sudah di kembalikan kepada nasabah (debitur) oleh Bank pemberi pinjaman (Kreditur) dan pihak Bank tidak boleh menahan jaminan agunan tersebut.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Nyaris Tewas Dianiaya di Labuhanbatu, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi
"Jika jaminan (sertifikat) tidak dikembalikan pihak kreditur, maka Bank sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa di pidana secara hukum, kita serahkan kasus ini kepada para penyidik, biar polisi yang akan melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi ini, karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri kita ini," tandasnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.
Baca Juga:
Datangi Mapoldasu, Pemuda Lira dan Mahasiswa Minta Kapoldasu Segera Evaluasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu