WahanaNews-Labuhanbatu | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap siapa pemilik narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang ditemukan oleh dua nelayan beberapa waktu lalu di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Zainal Arifin (46) Agus Salim (35) dan yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Penyelidikan kasus ini dipimpin oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Nyaris Tewas Dianiaya di Labuhanbatu, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Polisi kembali menyita 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 3.603.34 gram didalam plastik berwarna hitam.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sengaja mencari tas berisi sabu. Kemudian, mereka menyimpan dan menyisihkan sebagian barang bukti untuk nantinya di jual sebagai modal usaha,” kata Kasat Narkoba Martualesi, saat dipaparkan dihadapan sejumlah awak media di Mapolres Labuhanbatu, Senin (1/8/2022).
Hingga saat ini, sebutnya, kedua tersangka masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Datangi Mapoldasu, Pemuda Lira dan Mahasiswa Minta Kapoldasu Segera Evaluasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
“Total barang bukti yang disita berupa tas berwarna biru berisikan 20 bungkus paketan sabu seberat 19.255 Gram dan 4 bungkus sabu seberat 3.603.34 Gram,” sebut Kasat.
Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan di Labuhanbatu bernama Jainal Arifin, warga Dusun 4 Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menemukan narkoba jenis sabu dalam sebuah tas, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 22.39 WIB.