WahanaNews-Labuhanbatu | Oknum Wakil Rakyat di Kabupaten Labuhanbatu ini diduga nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga atasnama Syahrul, warga Dusun V, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Alhasil, oknum Wakil Rakyat berinisial AK itu dilaporkan korban ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 18 September 2020 lalu, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Akibat perbuatan tercela itu, Ketua Partai berlambangkan Bulan Bintang di Kabupaten Labuhanbatu itupun ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (13/8/2022) kemarin dikediamannya di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi saat dikonfirmasi awak media ini.
"Benar bang. Diamankan dan dilaksanakan RJ (Restorative Justice)" ucap Rusdi Senin (14/8/2022).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Saat ditanya lebih lanjut, apakah terhadap tersangka dilakukan penahanan. Rusdi menjelaskan bahwa para pihak sudah berdamai.
"Sudah berdamai bang. Kemarin sudah dilaksanakan restorastive justice," jelasnya.
Terpisah, M. Shohibi, SH, Kuasa Hukum korban, Syahrul saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kasus kliennya sudah selesai melalui restoratif justice.