WahanaNews Labuhanbatu – Genderang perang melawan arogansi birokrasi resmi meledak. Dalam sebuah langkah hukum yang mengguncang Sumatera Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi mengeluarkan perintah eksekusi paksa terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi praktik ketertutupan informasi publik yang selama ini membentengi institusi tersebut. Wakil Ketua PTUN Medan, Elizabeth Tobing, mengeluarkan penetapan 'berdarah dingin' yang memerintahkan Dinsos Labuhanbatu tunduk pada hukum tanpa syarat.
Baca Juga:
AWaSI Jambi Geruduk Depot Pertamina Kasang, Soroti Dugaan Tangki Masuk Gudang Ilegal dan Suap Kuota BBM
Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat, 24 April 2026, ketegangan ini memuncak melalui Penetapan Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN. Pengadilan dengan tegas mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan, seorang wiraswasta berani yang memilih jalur hukum demi membongkar kotak pandora dana hibah.
Langkah bombastis ini diambil setelah upaya perlawanan atau keberatan dari pihak Dinsos Labuhanbatu hancur lebur di meja hijau. Hakim tidak hanya menolak argumen mereka, tetapi juga mempermalukan instansi tersebut dengan hukuman membayar biaya perkara.
Dalam penetapan yang ditandatangani pada 12 Maret 2026, PTUN Medan menegaskan tiga poin krusial yang tidak bisa ditawar lagi.
Baca Juga:
Karang Taruna Muara Enim Meriahkan Bazar UMKM HUT ke-79, Produk FERTAMAX Curi Perhatian Pengunjung
Hakim PTUN menyatakan data yang diminta adalah Informasi Publik yang bersifat terbuka untuk umum.
Hakim memerintahkan Dinsos mengakui kepemilikan data dan Wajib menyerahkan fotokopi salinan kepada pemohon.
Hakim juga menyatakan bahwa penyerahan dokumen dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sensitif (hitamkan nomor rekening/nama pribadi).