Skandal ini bermula dari sikap "keras kepala" Dinsos Labuhanbatu yang diduga melakukan pembangkangan sistematis terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Sumut Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025.
Arif Hakiki Hasibuan menegaskan bahwa dokumen yang ia kejar bukan sembarang kertas, melainkan bukti pertanggungjawaban dana rakyat yang fantastis. Total dana hibah Karang Taruna yang disorot mencapai Rp1,2 Miliar muali TA 2022 hingga 2024.
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di Lawang Kidul Serbu Museum Batubara, Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
"Ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum! Saya menuntut transparansi total, mulai dari proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir" tegas Arif yang nekat melawan arogansi birokrasi demi hak publik.*