WahanaNews Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANS (33), tersangka kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Batubara setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Rekrutmen Polri 2026: Kapolres Labusel Tegaskan Seleksi Tanpa Calo Melalui Pakta Integritas
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Agustus 2025 di sebuah lingkungan sekolah dasar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus mulai terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan informasi dari seorang saksi mengenai kondisi korban yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum guru di sekolah tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi internal oleh pihak keluarga, korban mengakui adanya tindakan pelecehan fisik yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga:
Optimalkan Arus Mudik, Polres Labusel Sebar 20 Titik CCTV di Jalur Strategis
Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya melalui Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti digital berupa rekaman CCTV.
Tersangka ANS sempat melarikan diri dari wilayah hukum Labusel hingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai buron.