Pelarian tersangka berakhir pada Selasa (21/4/2026) sore, saat tim Satreskrim berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Tersangka berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikoordinasikan dengan kepolisian setempat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sujono dalam keterangannya diterima, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga:
Rekrutmen Polri 2026: Kapolres Labusel Tegaskan Seleksi Tanpa Calo Melalui Pakta Integritas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prosedur khusus yang mengedepankan hak-hak anak.
Selain melengkapi administrasi penyidikan dan visum, polisi juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama kami dalam menangani kasus ini,” tegas AKP Sujono.
Baca Juga:
Optimalkan Arus Mudik, Polres Labusel Sebar 20 Titik CCTV di Jalur Strategis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labusel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi masa depan.*