WahanaNews Labusel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANS (33), tersangka kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di Kabupaten Batubara setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Rekrutmen Polri 2026: Kapolres Labusel Tegaskan Seleksi Tanpa Calo Melalui Pakta Integritas
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Agustus 2025 di sebuah lingkungan sekolah dasar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus mulai terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan informasi dari seorang saksi mengenai kondisi korban yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum guru di sekolah tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi internal oleh pihak keluarga, korban mengakui adanya tindakan pelecehan fisik yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga:
Optimalkan Arus Mudik, Polres Labusel Sebar 20 Titik CCTV di Jalur Strategis
Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya melalui Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti digital berupa rekaman CCTV.
Tersangka ANS sempat melarikan diri dari wilayah hukum Labusel hingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai buron.
Pelarian tersangka berakhir pada Selasa (21/4/2026) sore, saat tim Satreskrim berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Tersangka berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikoordinasikan dengan kepolisian setempat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sujono dalam keterangannya diterima, Jumat, 24 April 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prosedur khusus yang mengedepankan hak-hak anak.
Selain melengkapi administrasi penyidikan dan visum, polisi juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama kami dalam menangani kasus ini,” tegas AKP Sujono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Labusel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik, untuk memperketat pengawasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi masa depan.*