"Restorative Justice bang," kata Shohibi singkat membalas pesan WhatsApp.
AK Ketua Partai berlambangkan Bulan Bintang di Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi tidak mengakui jika dirinya ditangkap polisi. "Tidak," kilahnya singkat.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Namun dirinya tidak menampik bahwa dirinya telah dilaporkan warga terkait kasus penipuan atau penggelapan. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
"Sudah selesai kalau itu," akunya.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, AK, dilaporkan ke polres setempat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pengadaan gas elpiji 3 Kg, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB tanggal 18 September 2020.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Korban Syahrul, warga Dusun V Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu merasa tertipu, karena gas elpiji senilai Rp126 juta yang dipesan melalui AK tidak terealisasi sejak pembayaran hingga diadukan ke polisi.
Awalnya, korban Syahrul bertemu dengan AK di salah satu warung di Aeknabara, Juli 2020. Korban mengorder gas elpiji dan tabung gas elpiji 3 Kg senilai Rp126 juta. Uang langsung diserahkan kepada terlapor. Namun hingga September 2020, gas dan tabung gas yang dipesan tidak terealisasi, sehingga diadukan ke polisi. Anggota DPRD Labuhanbatu, Ahmad Khoirul, mengaku ada hubungan bisnis pengadaan gas elpiji dengan korban atau pelapor, hampir dua tahun. Namun Ahmad Khoirul merasa tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan gas elpiji. [rum]