WahanaNews-Labuhanbatu | Oknum Wakil Rakyat di Kabupaten Labuhanbatu ini diduga nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga atasnama Syahrul, warga Dusun V, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Alhasil, oknum Wakil Rakyat berinisial AK itu dilaporkan korban ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 18 September 2020 lalu, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Akibat perbuatan tercela itu, Ketua Partai berlambangkan Bulan Bintang di Kabupaten Labuhanbatu itupun ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (13/8/2022) kemarin dikediamannya di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi saat dikonfirmasi awak media ini.
"Benar bang. Diamankan dan dilaksanakan RJ (Restorative Justice)" ucap Rusdi Senin (14/8/2022).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Saat ditanya lebih lanjut, apakah terhadap tersangka dilakukan penahanan. Rusdi menjelaskan bahwa para pihak sudah berdamai.
"Sudah berdamai bang. Kemarin sudah dilaksanakan restorastive justice," jelasnya.
Terpisah, M. Shohibi, SH, Kuasa Hukum korban, Syahrul saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kasus kliennya sudah selesai melalui restoratif justice.
"Restorative Justice bang," kata Shohibi singkat membalas pesan WhatsApp.
AK Ketua Partai berlambangkan Bulan Bintang di Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi tidak mengakui jika dirinya ditangkap polisi. "Tidak," kilahnya singkat.
Namun dirinya tidak menampik bahwa dirinya telah dilaporkan warga terkait kasus penipuan atau penggelapan. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
"Sudah selesai kalau itu," akunya.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, AK, dilaporkan ke polres setempat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pengadaan gas elpiji 3 Kg, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB tanggal 18 September 2020.
Korban Syahrul, warga Dusun V Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu merasa tertipu, karena gas elpiji senilai Rp126 juta yang dipesan melalui AK tidak terealisasi sejak pembayaran hingga diadukan ke polisi.
Awalnya, korban Syahrul bertemu dengan AK di salah satu warung di Aeknabara, Juli 2020. Korban mengorder gas elpiji dan tabung gas elpiji 3 Kg senilai Rp126 juta. Uang langsung diserahkan kepada terlapor. Namun hingga September 2020, gas dan tabung gas yang dipesan tidak terealisasi, sehingga diadukan ke polisi. Anggota DPRD Labuhanbatu, Ahmad Khoirul, mengaku ada hubungan bisnis pengadaan gas elpiji dengan korban atau pelapor, hampir dua tahun. Namun Ahmad Khoirul merasa tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan gas elpiji. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.