WahanaNews - Labuhanbatu | Terkait dugaan adanya Kepala Jurusan (Kajur) di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda Rantauprapat menggunakan gelar palsu, Dinas Pendidikan Sumut akan melakukan penindakan.
Hal tersebut ditegaskan oleh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat, Sumut, Drs. Rahmat Hidayat Rambe, M.Pd saat diwawancarai, Senin (6/3/2023) Siang.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Aturannya guru wajib gelar Sarjana atau Diploma-4. Jika tidak sesuai aturan akan kita copot " tegasnya melalui panggilan WhatsApp.
Drs. Rahmat berjanji akan melakukan pengecekan dan menindak tegas para guru yang tidak sesuai aturan.
" Sudah menyalahi aturan Undang-undang guru itu, itu pembohongan publik" tandasnya.
Baca Juga:
Jabat Kajur Tanpa Sarjana di SMKS Pemda Rantauprapat, Dewan Pendidikan: Kepsek Harus Bertanggungjawab
Sebelumnya diberitakan, Seorang Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda Rantauprapat diduga menggunakan gelar sarjana palsu.
Sesuai data yang diupload di website resmi milik SMSK Pemda Rantauprapat, smkpemdarap.sch.id/, Ihsan Kamil memiliki gelar ST (Sarjana Teknik) dan menjabat sebagai Kajur TKRO.
Berbeda halnya dengan penelusuran awak media ini dari data forlap dikti, pddikti.kemdikbud.go.id dengan NPM 18120269, sesuai data Ihsan Kamil masih berstatus sebagai Mahasiswa, belum lulus di Universitas Islam Labuhanbatu Prodi Teknik Mesin.