WahanaNews-Labuhanbatu | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan pada bulan Maret hingga Agustus 2022, pada Jumat 12 Agustus 2022 di Aula Serbaguna Mapolres setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata AKBP Anhar yaitu Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Sabu seberat 24.946,47 Gram dan Pil Ekstasi 9.044 butir Positif Epilon. Dimana barang bukti tersebut disita 7 laporan dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki Laki dan 1 Tersangka Perempuan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dihadapan sejumlah awak media pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara direbus dan setelah itu, air rebusan tersebut dituangkan kedalam closed.
27 Pecandu Direhab
Dalam hal penanganan pecandu Narkoba, lanjut Akpol 2003 itu, Polres Labuhanbatu pada Periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 27 orang, dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Iman IH, Kepala BRSKPN INSYAF Medan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sabu 1,41 Gram Perkara RJ Dimusnahkan
Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 laporan (LP) dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.
Saat pemaparan itu, Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.