WahanaNews-Labuhanbatu | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan pada bulan Maret hingga Agustus 2022, pada Jumat 12 Agustus 2022 di Aula Serbaguna Mapolres setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata AKBP Anhar yaitu Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis Sabu seberat 24.946,47 Gram dan Pil Ekstasi 9.044 butir Positif Epilon. Dimana barang bukti tersebut disita 7 laporan dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki Laki dan 1 Tersangka Perempuan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dihadapan sejumlah awak media pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara direbus dan setelah itu, air rebusan tersebut dituangkan kedalam closed.
27 Pecandu Direhab
Dalam hal penanganan pecandu Narkoba, lanjut Akpol 2003 itu, Polres Labuhanbatu pada Periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 27 orang, dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Iman IH, Kepala BRSKPN INSYAF Medan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sabu 1,41 Gram Perkara RJ Dimusnahkan
Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 laporan (LP) dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.
Saat pemaparan itu, Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu itu, dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04 Tahun 2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari untuk pecandu Narkotika yaitu 1 Gram sabu.
Sementara, total barang bukti Pil Ekstasi yang berhasil disita pada periode bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir, dalam hal ini diperkirakan telah menyelamatkan 1.151 jiwa manusia jika diasumsikan sesuai SEMA 04 Tahun 2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir.
Hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika itu, Bupati Labusel H.Edimin, perwakilan Bupati Labuhanbatu, Asisten I, H Sarimpunan Ritonga dan perwakilan Bupati Labura hadir Sekda, H. Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, serta Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM. Arsyad Rangkuti, juga Ketua PN Rantau Prapat yang diwakili oleh Hakim Rahmad.
Selanjutnya, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum, Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu serta sejumlah Organisasi Pemerhati Narkoba. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.