Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Labuhanbatu itu, dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04 Tahun 2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari untuk pecandu Narkotika yaitu 1 Gram sabu.
Sementara, total barang bukti Pil Ekstasi yang berhasil disita pada periode bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir, dalam hal ini diperkirakan telah menyelamatkan 1.151 jiwa manusia jika diasumsikan sesuai SEMA 04 Tahun 2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika itu, Bupati Labusel H.Edimin, perwakilan Bupati Labuhanbatu, Asisten I, H Sarimpunan Ritonga dan perwakilan Bupati Labura hadir Sekda, H. Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, serta Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM. Arsyad Rangkuti, juga Ketua PN Rantau Prapat yang diwakili oleh Hakim Rahmad.
Selanjutnya, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum, Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu serta sejumlah Organisasi Pemerhati Narkoba. [rum]
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.