Simalungun.WahanaNews.co - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka tersebut bernama NR (37), seorang pengangguran yang berhasil diamankan pada Selasa, 16 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
AKP Irvan Rinaldi Pane.SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga:
Melalui Pembentukan MPA, INALUM Perkuat Kesiap siagaan Karhutla di Kawasan Danau Toba
"Saat ditangkap, tersangka didapati memiliki sabu seberat 0,64 gram, satu ponsel Android merk Vivo warna biru, serta uang sejumlah Rp2.035.000 yang diduga berasal dari hasil menjual narkotika," katanya.
NR mengaku atas perbuatannya setelah ditangkap, dan kemudian ia dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dibawa ke proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba saat penangkapan," ujar AKP Irvan.
Baca Juga:
Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba. Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam upaya pemberantasan dan meredam peredaran gelap narkoba.
"Sebagai langkah konkret, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar tempat tinggal untuk menjaga wilayah dari narkoba," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]