WahanaNews Labuhanbatu – Genderang perang terhadap pembalakan liar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kian memanas. Langkah tegas kepolisian dalam mengamankan truk bermuatan kayu bulat yang diduga kuat tanpa dokumen resmi (ilegal) asal Desa Simonis, kini memasuki babak baru. Polres Labuhanbatu dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) V Wilayah Aek Kanopan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, di tengah agresivitas polisi mengejar pelaku perusak hutan, aroma ketidaksiapan justru tercium dari pihak pengawas hutan.
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran di Jalur Lintas! Wartawan dan LSM Hadang Truk Kayu Raksasa Tanpa Plat di Aek Kanopan
Pejabat KPH V "Menghilang" Saat Dikonfirmasi
Senin (16/03/2026), upaya awak media untuk meminta transparansi terkait kasus ini menemui jalan buntu di kantor UPT KPH V. Albertus Roland Sitorus, Kepala Seksi Perlindungan Hutan yang bermarkas di Jalan Mayor Muhammad Siddiq, tidak berada di tempat.
Meski demikian, melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Roland akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait penangkapan truk "kayu hantu" tersebut.
Baca Juga:
Victor Silaen Gelar Reses di Desa Silaen, Pembangunan Jalan Silimbat–Labura Segera Dilaksanakan
"Kami dimintai Polres sebagai saksi ahli, Bos. Sudah kami penuhi. Kami masih menunggu perintah pimpinan kami," ujar Roland singkat.
Anehnya, saat diminta bukti surat pemanggilan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Roland mendadak ciut dan enggan membagikannya dengan alasan khawatir disalahkan.
Alibi Klasik: Hutan Gundul Karena Tak Ada Uang?