Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai maraknya aktivitas penebangan hutan di Desa Simonis dan Desa Hatapang, Kecamatan Aek Natas.
Kronologi Penghadangan
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran di Jalur Lintas! Wartawan dan LSM Hadang Truk Kayu Raksasa Tanpa Plat di Aek Kanopan
Sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah truk berwarna biru dengan penutup tenda mencurigakan terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Aek Kanopan. Tim wartawan dan LSM segera melakukan pengejaran dan meminta sopir untuk menepi.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, sopir truk yang berinisial A mengaku tidak mengantongi dokumen sah terkait muatan kayu tersebut maupun surat kendaraan (STNK).
"Sopir menyebutkan bahwa ia hanya diperintah oleh pemilik berinisial RAM. Bahkan, truk tersebut diketahui tidak menggunakan plat nomor kendaraan," ungkap salah satu perwakilan massa di lokasi.
Baca Juga:
Victor Silaen Gelar Reses di Desa Silaen, Pembangunan Jalan Silimbat–Labura Segera Dilaksanakan
Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
Pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB, truk beserta muatan dan sopirnya resmi diberangkatkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan mendalam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kanit Tipidter, Iptu Saniman, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa barang bukti telah tiba di Mapolres. Ia membantah adanya isu bahwa pelaku penambangan kayu ilegal bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum.