WahanaNews Labuhanbatu – Genderang perang terhadap pembalakan liar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kian memanas. Langkah tegas kepolisian dalam mengamankan truk bermuatan kayu bulat yang diduga kuat tanpa dokumen resmi (ilegal) asal Desa Simonis, kini memasuki babak baru. Polres Labuhanbatu dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) V Wilayah Aek Kanopan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, di tengah agresivitas polisi mengejar pelaku perusak hutan, aroma ketidaksiapan justru tercium dari pihak pengawas hutan.
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran di Jalur Lintas! Wartawan dan LSM Hadang Truk Kayu Raksasa Tanpa Plat di Aek Kanopan
Pejabat KPH V "Menghilang" Saat Dikonfirmasi
Senin (16/03/2026), upaya awak media untuk meminta transparansi terkait kasus ini menemui jalan buntu di kantor UPT KPH V. Albertus Roland Sitorus, Kepala Seksi Perlindungan Hutan yang bermarkas di Jalan Mayor Muhammad Siddiq, tidak berada di tempat.
Meski demikian, melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Roland akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait penangkapan truk "kayu hantu" tersebut.
Baca Juga:
Victor Silaen Gelar Reses di Desa Silaen, Pembangunan Jalan Silimbat–Labura Segera Dilaksanakan
"Kami dimintai Polres sebagai saksi ahli, Bos. Sudah kami penuhi. Kami masih menunggu perintah pimpinan kami," ujar Roland singkat.
Anehnya, saat diminta bukti surat pemanggilan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Roland mendadak ciut dan enggan membagikannya dengan alasan khawatir disalahkan.
Alibi Klasik: Hutan Gundul Karena Tak Ada Uang?
Fakta paling mencengangkan terungkap saat Roland membeberkan alasan di balik lemahnya pengawasan hutan di wilayah Labuhanbatu Utara. Bukannya komitmen menjaga paru-paru bumi, ia justru menyalahkan minimnya anggaran sebagai biang keladi bebasnya penebangan pohon di pegunungan.
"Tentang pengawasan kami tetap melakukan, namun kendala kami adanya efisiensi anggaran sehingga kami kurang optimal melakukan kegiatan sejak 2 tahun terakhir ini," tulis Roland dalam pesan digitalnya.
Lebih miris lagi, Roland seolah menegaskan bahwa tanpa kucuran dana, tugas perlindungan hutan tidak bisa berjalan sesuai prosedur. Ia berdalih jika bekerja tanpa anggaran, pihaknya justru dicurigai melanggar SOP.
Polisi Bergerak, Pengawas Bergeming
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI), Koordinator Wilayah Sumut, Syamsudin Sianturi saat dimintai tanggapannya menilai bahwa pernyataan pihak KPH V Aek Kanopan tersebut memicu tanda tanya besar.
"Kontras dengan kinerja Polres Labuhanbatu yang sigap mengamankan aset negara dari jarahan mafia kayu. Jika pengawasan hanya dilakukan saat ada anggaran, lantas siapa yang bertanggung jawab atas gundulnya hutan di Labuhanbatu Utara selama dua tahun terakhir?" ujarnya.
Publik, sebut aktivis korupsi itu kini menanti keberanian Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik truk kayu ilegal tersebut, sekaligus berharap adanya evaluasi total terhadap kinerja KPH V yang seolah "angkat tangan" menjaga hutan dengan dalih efisiensi anggaran.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut 8 ton kayu bulat gelondongan tanpa dokumen resmi saat melintas di pusat kota Aek Kanopan, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai maraknya aktivitas penebangan hutan di Desa Simonis dan Desa Hatapang, Kecamatan Aek Natas.
Kronologi Penghadangan
Sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah truk berwarna biru dengan penutup tenda mencurigakan terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Aek Kanopan. Tim wartawan dan LSM segera melakukan pengejaran dan meminta sopir untuk menepi.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, sopir truk yang berinisial A mengaku tidak mengantongi dokumen sah terkait muatan kayu tersebut maupun surat kendaraan (STNK).
"Sopir menyebutkan bahwa ia hanya diperintah oleh pemilik berinisial RAM. Bahkan, truk tersebut diketahui tidak menggunakan plat nomor kendaraan," ungkap salah satu perwakilan massa di lokasi.
Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
Pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB, truk beserta muatan dan sopirnya resmi diberangkatkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan mendalam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kanit Tipidter, Iptu Saniman, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa barang bukti telah tiba di Mapolres. Ia membantah adanya isu bahwa pelaku penambangan kayu ilegal bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum.
"Benar, truk tersebut sudah sampai di Polres dan sopir tengah dimintai keterangan. Kalau ada yang mengatakan itu bebas, itu hanya asumsi," tegas Saniman.*
Editor: Habibi
Kontributor: Simorangkir