WahanaNews Labuhanbatu – Aksi sigap dilakukan oleh sejumlah wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut 8 ton kayu bulat gelondongan tanpa dokumen resmi saat melintas di pusat kota Aek Kanopan, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai maraknya aktivitas penebangan hutan di Desa Simonis dan Desa Hatapang, Kecamatan Aek Natas.
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatra
Kronologi Penghadangan
Sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah truk berwarna biru dengan penutup tenda mencurigakan terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Aek Kanopan. Tim wartawan dan LSM segera melakukan pengejaran dan meminta sopir untuk menepi.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, sopir truk yang berinisial A mengaku tidak mengantongi dokumen sah terkait muatan kayu tersebut maupun surat kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra untuk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
"Sopir menyebutkan bahwa ia hanya diperintah oleh pemilik berinisial RAM. Bahkan, truk tersebut diketahui tidak menggunakan plat nomor kendaraan," ungkap salah satu perwakilan massa di lokasi.
Respon Cepat Polsek Kualuh Hulu
Menemukan adanya dugaan illegal logging, pihak wartawan dan LSM langsung menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Barus, serta Kanit Reskrim, Hilal Rhamdan. Personel kepolisian segera turun ke TKP dan menggiring truk beserta sopirnya ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.