Berdasarkan komitmen penegakan hukum, AKP Citra Barus menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mengingat perkara ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatra
Pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB, truk beserta muatan dan sopirnya resmi diberangkatkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan mendalam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kanit Tipidter, Iptu Saniman, mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa barang bukti telah tiba di Mapolres. Ia membantah adanya isu bahwa pelaku penambangan kayu ilegal bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum.
"Benar, truk tersebut sudah sampai di Polres dan sopir tengah dimintai keterangan. Kalau ada yang mengatakan itu bebas, itu hanya asumsi," tegas Saniman.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra untuk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik pengangkutan kayu yang diduga ilegal tersebut.*