WahanaNews-Labuhanbatu | Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial AK dikabarkan diamankan pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu.
Kabar tersebut sontak menghebohkan masyarakat. Namun belum diketahui pasti kapan dan darimana AK diamankan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Heboh udah bang, mengenai kabar ada anggota dewan yang merupakan warga Bilah Hilir ditangkap polisi," kata warga Kecamatan Bilah Hilir, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya, diketahui ketua salah satu partai politik itu telah dilaporkan warga ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pengadaan gas elpiji 3 Kg, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB tanggal 18 September 2020 oleh seorang warga Kecamatan Pangkatan, Syahrul. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Terpisah, M. Shohibi SH, Kuasa Hukum Syahrul saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (14/8/2022) membenarkan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Mapolres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Iya, ini lagi menghadap penyidik di Polres. Nanti aja sambung lagi konfirmasinya ya," katanya singkat. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.