WahanaNews-Labuhanbatu | Kadam (52) warga Dusun Pulung Rejo, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendatangi Mapolres Labuhanbatu.
Kedatangan Kadam ke Mapolres yang beralamat di Jalan MH Thamrin No 7 Rantauprapat itu didampingi oleh Beriman Panjaitan, SH sebagai kuasa hukumnya. Mereka melaporkan salah satu Bank Swasta diduga melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga:
Oknum Wartawan Nyaris Tewas Dianiaya di Labuhanbatu, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi
"Ya hari ini kami melaporkan Bank Mega yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah milik klien kami atas nama Kadam yang diagunkan (jaminan), " kata Beriman Panjaitan, SH bersama Kliennya, Kadam, kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Selasa (9/8).
Sebelum membuat laporan polisi, jelas Beriman, pihaknya terlebih dahulu melakukan somasi (teguran) kepada pihak Bank Swasta tersebut. Namun, berjalan 7 (tujuh) bulan somasi tidak diindahkan.
"Sebelum Melaporkan, upaya Somasi sudah kita lakukan. Namun hal tersebut tidak digubris pihak Bank, hal itu sudah berjalan sekitar tujuh bulan lebih," jelasnya.
Baca Juga:
Datangi Mapoldasu, Pemuda Lira dan Mahasiswa Minta Kapoldasu Segera Evaluasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Selaku Debitur, lanjut Beriman, kliennya (Kadam) sangat patuh atas aturan yang berlaku, selama ini debitur selalu berkomunikasi dengan salah satu karyawan Bank Swasta tersebut terkait penyelesaian untuk pelunasan kredit tersebut.
"Dengan mengikuti arahan karyawan bank tersebut, pada tanggal 29 Desember 2021 lalu, klien kami (debitur) menyetor uang sebesar Rp. 100 juta sebagai syarat pelunasan kredit sesuai arahan karyawan Bank tersebut," sebutnya.
Akan tetapi, sambung Beriman, sertifikat tanah milik klien nya itu belum juga diserahkan pihak Bank Bank tersebut. Meski, kliennya sudah berulang kali mendatangi Bank Swasta tersebut.
"Kami nilai tidak ada itikad baik dan solusi dari pihak Bank, maka kami buat laporan penggelapan dengan Nomor Laporan : LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANVATU/POLDA SUMUT," ucapnya menjelaskan.
Lebih jauh dijelaskan Beriman Panjaitan, secara prosedur jika Debitur telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, maka jaminan tersebut harus sudah di kembalikan kepada nasabah (debitur) oleh Bank pemberi pinjaman (Kreditur) dan pihak Bank tidak boleh menahan jaminan agunan tersebut.
"Jika jaminan (sertifikat) tidak dikembalikan pihak kreditur, maka Bank sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa di pidana secara hukum, kita serahkan kasus ini kepada para penyidik, biar polisi yang akan melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi ini, karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri kita ini," tandasnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.