Labuhanbatu.WahanaNews.co - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH. MH, menjelaskan terungkapnya pelaku peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan keluhan dan laporan warga kepada tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika ada aktivitas peredaran narkoba di perkebunan sawit milik masyarakat di dusun VII Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas dari tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhan Batu turun ke lokasi. Mereka melihat aktifitas peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Robetto (20) warga dusun VII Aek Mongom, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Pelaku sedang duduk menunggu pelanggan.
"Dari atas meja pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip kosong.
- Uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut. Terkait pengembangan ke bandar, melengkapi Mindik, dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Kapolsek menyatakan," tutup Kapolsek.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
[Redaktur : Hadi Kurniawan]