Atas tindak pidana yang nyaris menghilangkan nyawa ayah satu anak itu, lanjut Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU," tandasnya.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan atasnama Abi Pasaribu (34) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK), Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 00.15 WIB.
Wartawan yang bekerja di media online matatelinga.com itu nyaris tewas dianiaya sejumlah orang dilokasi kantor sejumlah organisasi yang tergabung dikantor yang berlokasi di Komplex Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Rantau Selatan.
" Ya, aku dianiaya sekitar delapan orang dilokasi kantor ( Bravo 5, Pers Police dan Forwin), semua pelaku memakai masker, jadi aku ngak ada yang kenal " kata Abi mengawali perbincangan kepada sejumlah awak media dikediamannya, Jumat, 19 Agustus 2022, Siang.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Abi menceritakan, berawal dari dirinya dan dua temannya sedang asik nongkrong dilokasi kantor tersebut. Tiba-tiba sekitar delapan orang mendatangi dan bertanya " yang mana namanya si Abi " kata salah seorang dari pelaku.
" Kami lagi nongkrong, tiba-tiba datang empat kreta berboncengan semua, ada yang nanya nama ku, lalu dijawab si Manik ini dia sembari menunjuk kearah aku. Dipanggil pelaku aku, apa itu, sini lah kubilang. Sini la lah dulu kata mereka, lalu ku datangi " jelas Abi tanpa merasa curiga sedikitpun.
" Kau kenal sama ini? Kata salah seorang pelaku sambil menunjuk ke seorang teman pelaku. Kujawab enggak, disitulah aku dipukuli bertubi-tubi pakai kayu broti " jelasnya.