WahanaNews-Labuhanbatu | Terkait peristiwa sadis yang dialami oknum wartawan, Abi Pasaribu (34) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku.
Ke-tujuh pelaku tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki di Mapolres setempat.
Baca Juga:
Komunitas Masyarakat Labuhanbatu Sarankan Agar Para Pelaku Dites Urine
" Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). Semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu " kata AKP Rusdi, Rabu (24/08/2022).
Saat konferensi pers Rusdi menjelaskan motif dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Abi Pasaribu dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang mengeshare link berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu.
Dalam berita tersebut, sambungnya, terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Polisi, AKP Rusdi : Lima Orang Bersaudara
"Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat," paparnya dihadapan sejumlah awak media.
Atas tindak pidana yang nyaris menghilangkan nyawa ayah satu anak itu, lanjut Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU," tandasnya.