WahanaNews-Labuhanbatu | LIMA dari tujuh orang terduga pelaku penganiayaan Abi Pasaribu warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/8/2022) lalu, itu ternyata bersaudara.
Terungkapnya status keluarga tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (24/08/2022).
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
" Lima orang ini adalah keluarga, semuanya berhubungan atau saudara, jadi itu motif dari penganiayaannya " jelas AKP Rusdi Rabu (24/08/2022) di Mapolres Labuhanbatu.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku sadis yang nyaris menghilangkan nyawa oknum wartawan, Abi Pasaribu. Dua dari tujuh tersangka itu menyerahkan diri atas himbauan pihak kepolisian.
" Dua menyerahkan diri, karena sebelumnya kita himbau. Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). Semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu " papar Kasat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat Konferensi Pers Rusdi menjelaskan motif dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Abi Pasaribu dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang mengeshare link berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu.
Dalam berita tersebut, sambungnya, terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke.
"Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat," paparnya dihadapan sejumlah awak media.