WahanaNews-Labuhanbatu | LIMA dari tujuh orang terduga pelaku penganiayaan Abi Pasaribu warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/8/2022) lalu, itu ternyata bersaudara.
Terungkapnya status keluarga tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (24/08/2022).
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
" Lima orang ini adalah keluarga, semuanya berhubungan atau saudara, jadi itu motif dari penganiayaannya " jelas AKP Rusdi Rabu (24/08/2022) di Mapolres Labuhanbatu.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku sadis yang nyaris menghilangkan nyawa oknum wartawan, Abi Pasaribu. Dua dari tujuh tersangka itu menyerahkan diri atas himbauan pihak kepolisian.
" Dua menyerahkan diri, karena sebelumnya kita himbau. Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). Semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu " papar Kasat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat Konferensi Pers Rusdi menjelaskan motif dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Abi Pasaribu dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang mengeshare link berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu.
Dalam berita tersebut, sambungnya, terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke.
"Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat," paparnya dihadapan sejumlah awak media.
Atas tindak pidana yang nyaris menghilangkan nyawa ayah satu anak itu, lanjut Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan atasnama Abi Pasaribu (34) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK), Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 00.15 WIB.
Wartawan yang bekerja di media online matatelinga.com itu nyaris tewas dianiaya sejumlah orang dilokasi kantor sejumlah organisasi yang tergabung dikantor yang berlokasi di Komplex Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Rantau Selatan.
" Ya, aku dianiaya sekitar delapan orang dilokasi kantor ( Bravo 5, Pers Police dan Forwin), semua pelaku memakai masker, jadi aku ngak ada yang kenal " kata Abi mengawali perbincangan kepada sejumlah awak media dikediamannya, Jumat, 19 Agustus 2022, Siang.
Abi menceritakan, berawal dari dirinya dan dua temannya sedang asik nongkrong dilokasi kantor tersebut. Tiba-tiba sekitar delapan orang mendatangi dan bertanya " yang mana namanya si Abi " kata salah seorang dari pelaku.
" Kami lagi nongkrong, tiba-tiba datang empat kreta berboncengan semua, ada yang nanya nama ku, lalu dijawab si Manik ini dia sembari menunjuk kearah aku. Dipanggil pelaku aku, apa itu, sini lah kubilang. Sini la lah dulu kata mereka, lalu ku datangi " jelas Abi tanpa merasa curiga sedikitpun.
" Kau kenal sama ini? Kata salah seorang pelaku sambil menunjuk ke seorang teman pelaku. Kujawab enggak, disitulah aku dipukuli bertubi-tubi pakai kayu broti " jelasnya.
Malam itu juga, sambung Abi, dirinya mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ketua Pers Police itu mengaku tidak mengetahui penyebab kejadian tersebut, mengingat dirinya juga tidak mempunyai musuh.
Sebelum kejadian, ungkap Abi lagi, dirinya juga sudah pernah diteror melalui telpon seluler.
" Sudah kubuat laporan ke Polres. Sesuai LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut. Setau ku aku ngak punya musuh. Prediksi ku ini terkait dengan pemberitaan yang belakangan ku beritakan. Sebelum kejadian ini aku juga sudah diteror mau diputuskan kepala ku " tandasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan yang dialami seorang oknum wartawan tersebut. " Benar bang" balasnya singkat ke WhatsApp pribadi awak media ini. [rum]