" Ya saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dan membayar pajak tepat waktu demi kenyamanan berkendara" imbau Syahrul.
Orang nomor satu di UPT Samsat Rantauprapat itu mengungkapkan bahwa program pemutihan tersebut guna meringankan beban pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
"Program pemutihan PKB ini untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi COVID-19 " ucapnya.
Jadwal program pemutihan pajak kendaraan ini, sebut Syahrul sudah dimulai pada 6 September hingga 30 November 2022 mendatang. Payak yang dibayarkan guna mendukung pembangunan Sumatera Utara.
Berikut Lokasi dan Jadwal Samat Keliling 1 UPT Rantauprapat :
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Senin : Ujung Padang
Selasa : Negeri Lama
Rabu : Gunung Selamat