WahanaNews-Labuhanbatu | KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Syahrul Efendi Ritonga, S.sos mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
" Ya saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini " imbau Syahrul Efendi Ritonga, S.sos kepada masyarakat, Rabu (05/10/2022).
Baca Juga:
Pj Bupati Labura Dukung Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik Melalui Samsat Nasional
Kepala UPT PPD Rantauprapat atau biasa disebut Kepala UPT Samsat Rantauprapat itu mengungkapkan bahwa program pemutihan tersebut guna meringankan beban pembayaran tunggakan pajak.
"Program pemutihan PKB ini penghapusan denda pajak yang terlambat dalam pembayaran pajak. Berguna untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi COVID-19, " jelas Syahrul kepada redaksi WahanaNews Labuhanbatu diruang kerjanya.
Jadwal program pemutihan pajak kendaraan ini, sebut Syahrul sudah dimulai pada 6 September hingga 30 November 2022 mendatang.
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Nataru, PLN UP3 Rantauprapat Sediakan 36 Posko Yantek
" Ya semoga dengan dimanfaatkannya program ini oleh masyarakat, target pajak kita juga semoga tercapai " harap Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada Jumat lalu (02/09/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur sebagai Kepala UPT PPD Rantauprapat. [hab]