WahanaNews-Labuhanbatu | KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Syahrul Efendi Ritonga, S.sos getol mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program Pemutihan PKB ini sudah berlansung mulai tanggal 6 September hingga 30 November 2022 mendatang.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Ya sebagai Ketua BKM hari ini saya menghadiri acara Yasin Akbar se- Kelurahan Urung Kompas di Mesjid ini, selesai acara kita manfaatkan dengan sosialisasi program pemutihan PKB " kata kepala UPT - PPD Rantauprapat atau biasa disebut Kepala UPT Samsat Rantauprapat, Syahrul Efendi Ritonga, S.sos, Selasa (11/10/2022).
Program Pemutihan PKB ini, lanjut Syahrul kita sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, sebagai usaha mengajak masyarakat pengguna kendaraan agar memanfaatkan program tersebut.
" Demi kenyamanan berkendaraan, jika pajak kendaraan dibayar, apapun yang terjadi saat berkendaraan urusannya lebih mudah. Disamping itu agar tidak terhapusnya data kendaraan bermotor dari registrasi dan identifikasi data Kepolisian sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009" sebutnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Hadir saat acara tersebut, Camat Rantau Selatan, Azhar Rambe, Lurah Urung Kompas Raza. M. Ritonga, dan beberapa Kepling juga Tokoh Masyarakat. [hab]