WahanaNews - Labuhanbatu | Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA masih menghirup udara bebas.
Terbukti, Sekda Yusuf menghadiri acara Pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan Pengusulan Calon Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu mewakili Bupati Erik, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Meika Riyanti Siregar, SH dengan agenda Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019 - 2024 atas nama Almarhuma Hj. Juraidah Harahap, A.Md dari Fraksi Hanura yang telah meninggal dunia pada 22 Januari 2023 dan pengusulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Sesuai keterangan Pasal 36 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1), Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia dan pimpinan DPR lainnya melaporkan usul pemberhentian kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023
Berdasarkan keputusan tersebut maka akan dilakukan pengambilan keputusan, sesuai dengan pasal 103 ayat (2) huruf B dan ayat (2B) Peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir yang ditandai mengangkat tangan oleh anggota DPRD.
Pergantian Wakil Ketua DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama, dengan wakil pimpinan DPRD yang berhenti dan diusulkan.
Menindaklanjuti ketentuan dewan pusat partai Hanura telah mengusulkan saudara H. Burhanuddin Harahap sebagai calon pengganti wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan surat keputusan nomor : 001/B.4/DPP- Hanura/II/2023.Tentang pengangkatan saudara H. Burhanuddin Harahap sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu dari Partai Hanura.