Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Labuhanbatu Februari 2023, setelah mantan Bendaharanya inisial YN ditetapkan tersangka pada November 2022 lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
" Ya (Sekda Yusuf) tersangka " kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
Tidak terima dijadikan tersangka, Sekda Yusuf melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan mendaftarkan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
“Sudah masuk pendaftaran permohonan Prapidnya tanggal 20 Februari 2023 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya” kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH. MH, Rabu (22/2/2023) kepada Wartawan.
Dijelaskan Sapriono bahwa jadwal sidang Prapid antara Sekda dan Polisi diagendakan pada tanggal 9 Maret 2023. [rum]