WahanaNews-Labuhanbatu | Bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), selain dikantor UPT Samsat Rantauprapat di Jalan Gose Gautama No 92, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, anda juga bisa membayarkan melalui mobil Samsat keliling.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan-nya, bisa memanfaatkan bus Samsat keliling " kata Kepala UPT - PPD Rantauprapat atau biasa disebut Kepala UPT Samsat Rantauprapat, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos, diruang kerjanya, Selasa (08/11/2022).
Dijelaskan Syahrul, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bus Samsat keliling hanya bisa melakukan pembayaran pajak teliti ulang satu tahun atau pengesahan.
" Bayar pajak kendaraan rutin pertahun atau bayar pajak yang masih dibawah lima tahun bisa melalui bus Samsat keliling " jelasnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Lebih lanjut dijelaskan Syahrul, selain melalui bus Samsat keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Gerai yang berada di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
" Kita juga punya kantor Samsat gerai Ajamu, bisa dimanfaatkan. Jika ganti STNK, BBN, Ganti Nopol atau Mutasi masyarakat wajib ke kantor UPT Samsat Rantauprapat yang berada di Jalan Gose Gautama No 92, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya dibelakang kantor Bupati " paparnya.
Tak lupa, Kepala UPT mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar pajak tepat waktu demi kenyamanan berkendara.