WahanaNews-Labuhanbatu | Bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), selain dikantor UPT Samsat Rantauprapat di Jalan Gose Gautama No 92, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, anda juga bisa membayarkan melalui mobil Samsat keliling.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan-nya, bisa memanfaatkan bus Samsat keliling " kata Kepala UPT - PPD Rantauprapat atau biasa disebut Kepala UPT Samsat Rantauprapat, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos, diruang kerjanya, Selasa (08/11/2022).
Dijelaskan Syahrul, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bus Samsat keliling hanya bisa melakukan pembayaran pajak teliti ulang satu tahun atau pengesahan.
" Bayar pajak kendaraan rutin pertahun atau bayar pajak yang masih dibawah lima tahun bisa melalui bus Samsat keliling " jelasnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Lebih lanjut dijelaskan Syahrul, selain melalui bus Samsat keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Gerai yang berada di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
" Kita juga punya kantor Samsat gerai Ajamu, bisa dimanfaatkan. Jika ganti STNK, BBN, Ganti Nopol atau Mutasi masyarakat wajib ke kantor UPT Samsat Rantauprapat yang berada di Jalan Gose Gautama No 92, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya dibelakang kantor Bupati " paparnya.
Tak lupa, Kepala UPT mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar pajak tepat waktu demi kenyamanan berkendara.
" Ya saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dan membayar pajak tepat waktu demi kenyamanan berkendara" imbau Syahrul.
Orang nomor satu di UPT Samsat Rantauprapat itu mengungkapkan bahwa program pemutihan tersebut guna meringankan beban pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Program pemutihan PKB ini untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi COVID-19 " ucapnya.
Jadwal program pemutihan pajak kendaraan ini, sebut Syahrul sudah dimulai pada 6 September hingga 30 November 2022 mendatang. Payak yang dibayarkan guna mendukung pembangunan Sumatera Utara.
Berikut Lokasi dan Jadwal Samat Keliling 1 UPT Rantauprapat :
Senin : Ujung Padang
Selasa : Negeri Lama
Rabu : Gunung Selamat
Kamis : Lingga Tiga Firdaus
Jumat : Perlayuan
Sabtu : Pangkatan 10
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling 2 UPT Rantauprapat :
1. Senin berada di Kampung Janji
2. Selasa berada di Pinang Lombang
3. Rabu berada di Suka Makmur
4. Kamis di Kampung Syukur
5. Jumat di daerah Desa Janji
6. Sabtu di Purbasari. [hab]