Muhadir mengaku bahwa Ihsan Kamil belum menyandang gelar Sarjana, maka dari itu jabatannya diganti.
" Setelah saya pertanyakan memang benar Ihsan Kamil belum Sarjana " tegasnya.
Baca Juga:
Setelah Viral, Data Kajur TKRO SMKS Pemda Rantauprapat Dihapus Dari Website
Jabatan Ihsan Kamil dicopot berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah SMK Swasta Pemda Rantauprapat Nomor: 421.5./106/KS/SK/SMKP-RP/lll/2023 digantikan oleh Fatimah Zahro, ST.
Informasi dihimpun, meski dicopot dari jabatannya Ihsan Kamil masih berstatus guru di sekolah kejuruan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu meski belum menyandang gelar Sarjana.
Selain Ihsan Kamil, sejumlah guru yang mengajar di SMK Swasta itu juga diduga belum menyandang gelar Sarjana. Hal tersebut melanggar peraturan perundang - undangan tentang guru dan dosen.
Baca Juga:
Pihak Universitas Panggil Kajur TKRO SMKS Pemda Rantauprapat, Penjelasan IK Mengejutkan
" Aturannya guru wajib gelar Sarjana atau D4. Jika tidak sesuai aturan akan kita copot " tegasnya melalui panggilan WhatsApp.
Drs. Rahmat berjanji akan melakukan pengecekan dan menindak tegas para guru yang tidak sesuai aturan.
" Sudah menyalahi aturan Undang-undang guru itu, itu pembohongan publik" tandasnya.