"Sejauh ini kita masih melakukan survei ke lapangan melihat objek tanah, kita melakukan sama kawan kawan beserta tim pematokan untuk 4 sudut sesuai petunjuk klien kita yaitu bapak tumpak manalu dan sesuai kebutuhan isi surat" kata Muslim.
Lebih lanjut lagi Advokad Muslim Nasution berencana setelah pematokan akan melakukan pemasangan plang sama pemagaran jalan akses masuk ke perladangan.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Muslim Nasution menambahkan bahwa tentang permasalahan penyerobotan lahan ini oleh siapa yang melakukan penyerobotan dan belum mengetahui darimana asal muasal surat si penyerobot tanah, andai kata kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan ganti rugi atas nama orang lain, maka penyalahgunaan wewenang digunakan oleh kepala desa.
"Harusnya kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat keterangan ganti rugi di atas tanah yang memiliki surat" sebutnya.
Lebih lanjut lagi dijelaskannya bahwa Klien kami tidak pernah melakukan penjualan terhadap orang lain. Tiba-tiba tanahnya dikuasai orang lain.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Untuk berikutnya kita menganggap bahwa ini bagian tanah klien kami dan kami akan kuasai" jelasnya.
"Mungkin akan ditanami sesuai keinginan klien, jika memang ada yang merasa keberatan ya, silahkan saja mereka keberatan silahkan buat laporan, kita tinggal menunggu. Ya pastinya itulah tindak lanjut" tegas pengacara dari Tumpak Manalu.
Terpisah, Marga Limbong yang diduga menguasai dan menyerobot lahan milik Tumpak Manalu saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya telah membeli lahan perladangan tersebut tanpa menyebutkan dari siapa dibelinya.