Labuhanbatu.Wahananews.co - Tumpak Manalu mengklaim bahwa tanah perladangan seluas dua hektar di Desa Teluk Pule Dalam, blok 8, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) miliknya.
Namun, saat ini tanah tersebut diduga telah diserobot dan dikuasai orang lain bermarga Limbong.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pada Rabu, 19/6/2024 Tumpak Manalu bersama pengacaranya ke lokasi perladangan dimaksud yang diduga telah diserobot tersebut.
Kepada awak media ini Tumpak menjelaskan bahwa lahan perladangan itu telah dibelinya pada tahun 2005 lalu disaksikan Kepala Desa Pontas Pasaribu dan lahan tidak dalam sengketa.
" Saya membeli tanah ini di tahun 2005 saat itu tanah kondisi persawahan padi dan saya bawa ke kantor desa membuat surat ganti rugi tanah tersebut pada saat itu kepala desa pak Pontas Pasaribu dan di saksikan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa atau permasalahan" jelasnya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Setelah saya beli, aku Tumpak, lama tidak kelola, hingga di tahun 2008 dikelola dan sempat bentrok dengan warga bernama Titin karna mengeruk paret ladang yang saya beli hingga pihak Polsek (Polisi Sektor) Kualuh Leidong memanggil kami sampai tiga kali pertemuan dan selesai tidak ada sengketa lagi.
" Di tahun 2009 saya merantau ke Toba dan tempat lain cari nafkah hingga 2020, setelah saya kembali, ladang ini telah di kelola oleh marga Limbong saya sangat keberatan, Kepala Desa memanggil saya dan menyurati saya agar hadir di kantor desa, Kepala Desa saudara Johan Simbolon pada tahun 2021 alhasil tetap saja Marga Limbong yang mengelolanya" terang Tumpak di lokasi ladang miliknya saat di temui awak media ini, Rabu, 19/6/2024.
Pengacara Tumpak Manalu yakni Muslim Nasution SH menerangkan bahwa surat lengkap dan alas hak ada bernomor surat 63 183 1984 yang ditandatangani pada waktu itu Kepala Desa nya bapak Khoiruddin Nasution.
"Sejauh ini kita masih melakukan survei ke lapangan melihat objek tanah, kita melakukan sama kawan kawan beserta tim pematokan untuk 4 sudut sesuai petunjuk klien kita yaitu bapak tumpak manalu dan sesuai kebutuhan isi surat" kata Muslim.
Lebih lanjut lagi Advokad Muslim Nasution berencana setelah pematokan akan melakukan pemasangan plang sama pemagaran jalan akses masuk ke perladangan.
Muslim Nasution menambahkan bahwa tentang permasalahan penyerobotan lahan ini oleh siapa yang melakukan penyerobotan dan belum mengetahui darimana asal muasal surat si penyerobot tanah, andai kata kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan ganti rugi atas nama orang lain, maka penyalahgunaan wewenang digunakan oleh kepala desa.
"Harusnya kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat keterangan ganti rugi di atas tanah yang memiliki surat" sebutnya.
Lebih lanjut lagi dijelaskannya bahwa Klien kami tidak pernah melakukan penjualan terhadap orang lain. Tiba-tiba tanahnya dikuasai orang lain.
"Untuk berikutnya kita menganggap bahwa ini bagian tanah klien kami dan kami akan kuasai" jelasnya.
"Mungkin akan ditanami sesuai keinginan klien, jika memang ada yang merasa keberatan ya, silahkan saja mereka keberatan silahkan buat laporan, kita tinggal menunggu. Ya pastinya itulah tindak lanjut" tegas pengacara dari Tumpak Manalu.
Terpisah, Marga Limbong yang diduga menguasai dan menyerobot lahan milik Tumpak Manalu saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya telah membeli lahan perladangan tersebut tanpa menyebutkan dari siapa dibelinya.
" Benar kami membelinya dan surat surat ganti rugi dan alas hak juga kami ada dan di ketahui kepala desa" akunya singkat.***