Labuhanbatu.Wahananews.co - Tumpak Manalu mengklaim bahwa tanah perladangan seluas dua hektar di Desa Teluk Pule Dalam, blok 8, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) miliknya.
Namun, saat ini tanah tersebut diduga telah diserobot dan dikuasai orang lain bermarga Limbong.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pada Rabu, 19/6/2024 Tumpak Manalu bersama pengacaranya ke lokasi perladangan dimaksud yang diduga telah diserobot tersebut.
Kepada awak media ini Tumpak menjelaskan bahwa lahan perladangan itu telah dibelinya pada tahun 2005 lalu disaksikan Kepala Desa Pontas Pasaribu dan lahan tidak dalam sengketa.
" Saya membeli tanah ini di tahun 2005 saat itu tanah kondisi persawahan padi dan saya bawa ke kantor desa membuat surat ganti rugi tanah tersebut pada saat itu kepala desa pak Pontas Pasaribu dan di saksikan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa atau permasalahan" jelasnya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Setelah saya beli, aku Tumpak, lama tidak kelola, hingga di tahun 2008 dikelola dan sempat bentrok dengan warga bernama Titin karna mengeruk paret ladang yang saya beli hingga pihak Polsek (Polisi Sektor) Kualuh Leidong memanggil kami sampai tiga kali pertemuan dan selesai tidak ada sengketa lagi.
" Di tahun 2009 saya merantau ke Toba dan tempat lain cari nafkah hingga 2020, setelah saya kembali, ladang ini telah di kelola oleh marga Limbong saya sangat keberatan, Kepala Desa memanggil saya dan menyurati saya agar hadir di kantor desa, Kepala Desa saudara Johan Simbolon pada tahun 2021 alhasil tetap saja Marga Limbong yang mengelolanya" terang Tumpak di lokasi ladang miliknya saat di temui awak media ini, Rabu, 19/6/2024.
Pengacara Tumpak Manalu yakni Muslim Nasution SH menerangkan bahwa surat lengkap dan alas hak ada bernomor surat 63 183 1984 yang ditandatangani pada waktu itu Kepala Desa nya bapak Khoiruddin Nasution.