WahanaNews-Labuhanbatu | AKSI teror yang dilakukan Mafia CPO (Asen, dkk) terhadap oknum Jurnalis di Labuhanbatu terkait pemberitaan kegiatan penampungan CPO diduga ilegal tersebut, mendapat kecaman.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habibi jurnalis WahanaNews-Labuhanbatu (Grup Wahananews.co) di Kabupaten Labuhanbatu. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.
Baca Juga:
Mafia CPO Aek Natas Diperiksa Polisi, Asen: Saya Siap Ditangkap Polisi
"Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut," kata Anugrah, Minggu (16/10/2022).
Kemudian, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.