WahanaNews-Labuhanbatu | NEKAT melakukan teror dan ancam seorang Jurnalis yang memberitakan kegiatan penampungan crude palm oil (CPO) diduga kuat ilegal miliknya, Udin Purwanto alias Asen CS dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, Selasa (18/2/10/2022).
Hari ini, Sabtu (29/10/2022) Asen diperiksa oleh penyidik di Polres Labuhanbatu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti melalui penyidik Aipda Dani saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
BH dan 1,55 Gram Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Bandar Berinisial PN Kabur
" Tadi (hari ini) sudah (diperiksa). Dimintai keterangan terlapor (Asen) " kata Aipda Dani singkat saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022) petang.
Terpisah, Pemilik Kegiatan penampungan CPO ilegal, Asen (58) mengaku telah diperiksa penyidik terkait laporan dirinya melakukan teror terhadap seorang Jurnalis atasnama Habibi.
Pria bermata cipit itu mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Meski jeruji besi taruhannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
" Ya nggak ada masalah, hanya dimintai keterangan saja. Kalau saya salah saya siap ditangkap polisi. Udah lah jangan diperbesar lagi, seusia segini saya udah mau istirahat " akunya singkat sembari mematikan ponselnya.
Sebelumnya, peristiwa teror dan pengancaman yang dilakukan oleh Asen CS terhadap seorang Jurnalis atasnama Habibi terjadi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 22.20 WIB.
Habibi dan keluarganya pada saat itu sedang berada dirumahnya didatangi sejumlah orang diantaranya mengaku bernama Asen.