WahanaNews-Labuhanbatu | AKSI nekat Mafia CPO (Asen dkk) yang melakukan teror terhadap seorang Jurnalis di Labuhanbatu terkait pemberitaan kegiatan penampungan CPO diduga ilegal tersebut, mendapat kecaman.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habibi jurnalis WahanaNews-Labuhanbatu ( Grup Wahananews.co) di Kabupaten Labuhanbatu. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Teror dan intimidasi berawal pada Senin (3/10/2022) saat Habibi memberitakan dugaan penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian pada Kamis (13/10/2022), Habibi melanjutkan beritanya dengan komentar dari salah satu organisasi masyarakat. Pada hari yang sama juga ia membuat berita dengan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Lalu pada pukul 22.10 WIB, pelaku yang menurut Habibi bernama Buleng dan Asen ditemani seorang wanita mendatangi rumahnya dengan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Salah satu dari mereka mengatakan, jika tidak keluar dari rumah untuk menemui, maka mereka akan menunggu sampai pagi sembari memukul-mukul pagar besi rumah Habibi, yang dalam keadaan tergembok. Istri dan anak-anaknya pun terbangun dari tidurnya dan ketakutan.
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.