WahanaNews-Labuhanbatu | AKSI teror yang dilakukan Mafia CPO (Asen, dkk) terhadap oknum Jurnalis di Labuhanbatu terkait pemberitaan kegiatan penampungan CPO diduga ilegal tersebut, mendapat kecaman.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habibi jurnalis WahanaNews-Labuhanbatu (Grup Wahananews.co) di Kabupaten Labuhanbatu. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.
Baca Juga:
Mafia CPO Aek Natas Diperiksa Polisi, Asen: Saya Siap Ditangkap Polisi
"Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut," kata Anugrah, Minggu (16/10/2022).
Kemudian, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.
"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan," tegas Anugrah, Minggu (16/10/2022).
Berikut empat poin sikap AJI Medan :
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang yang mendatangi kediaman Habibi, Kamis (13/10/2022) kemarin.
2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
3. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta agar jurnalis tetap bekerja dengan profesional, termasuk verifikasi, konfirmasi sehingga berita yang diproduksi tetap berimbang dan merugikan satu pihak. [rum]