WahanaNews-Labuhanbatu | Sesuai Undang-undang No 2 tahun 2022 Kepolisian adalah sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat masih jauh dari harapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah saat berbincang dengan redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Sabtu (22/10/2022) Malam.
Baca Juga:
Bripka Aldian Diperiksa Propam Usai Tendang ODGJ di Labuhanbatu
" Sesuai Pasal 13 tugas pokok Polri antara lain adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" katanya menanggapi berita oknum Polisi diduga lakukan pencabulan dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu.
Seharusnya, sebut Hanafiah, Polisi garda terdepan memberikan perlindungan kepada masyarakat terlebih kepada keluarga sendiri.
" Miris, oknum polisi inisial MS itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri, dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban " ucapnya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Sebagai sosial kontrol, melalui media ini dirinya berharap kepada pihak Kepolisian agar segera memproses dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
" Kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar agar segera memproses dan jika terbukti, hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku " tegasnya.
Terpisah, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban (sebut saja Gadis Belia). Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.