WahanaNews-Labuhanbatu | Sesuai Undang-undang No 2 tahun 2022 Kepolisian adalah sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat masih jauh dari harapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah saat berbincang dengan redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Sabtu (22/10/2022) Malam.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
" Sesuai Pasal 13 tugas pokok Polri antara lain adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" katanya menanggapi berita oknum Polisi diduga lakukan pencabulan dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu.
Seharusnya, sebut Hanafiah, Polisi garda terdepan memberikan perlindungan kepada masyarakat terlebih kepada keluarga sendiri.
" Miris, oknum polisi inisial MS itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri, dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban " ucapnya.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Sebagai sosial kontrol, melalui media ini dirinya berharap kepada pihak Kepolisian agar segera memproses dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
" Kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar agar segera memproses dan jika terbukti, hukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku " tegasnya.
Terpisah, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban (sebut saja Gadis Belia). Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.
" Awalnya pada tahun 2017 lalu, adik saya masih usia 12 tahun (korban) dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Merasa ketakutan adik saya pasrah " cerita Juli.
Terbongkarnya kejadian yang mencoreng nama baik keluarga kami ini, jelas Juli, saat adik saya (Gadis Belia) komunikasi dengan MS (Pelaku) lewat telpon.
" MS nelpon adik saya pada tanggal 1 Oktober 2022 tengah malam, ngajak jumpa lagi, adik saya nggak mau, hingga terjadi adu mulut dengan suara keras. Ternyata, istrinya (pelaku) dengar pembicaraan mereka, disitulah terbongkarnya semua " jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lagi-lagi diduga oknum polisi mencoreng citra baik Polisi Republik Indonesia (Polri). Kali ini, oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu dilaporkan.
Oknum Polisi inisial MS dipolisikan oleh seorang wanita inisial ES warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres setempat pada Rabu (12/10/2022) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.
Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Wanita usia 56 tahun itu melaporkan oknum Polisi berpangkat Aiptu tersebut dengan tuduhan yang memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri.
" Dia (oknum polisi) inisial MS saya laporkan ke Polres. Dia mencabuli anak saya (inisial S) " kata ES melalui Kakak korban, Juli, Jumat (21/10/2022) dari seberang telpon.
Atas laporan tersebut, keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menghukum pelaku sesuai hukum berlaku.
" Harapan kami sekeluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena selain merusak adik kami, dia (pelaku) juga telah merusak nama baik kami sekeluarga dikampung ini " tandasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi mengaku laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut masih dalam proses pihaknya.
" Masih proses bang" aku Rusdi singkat, Sabtu (22/10/2022).
Sementara, oknum polisi inisial MS (47) saat nomor telepon-nya dihubungi berkali-kali hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. [hab]