" Awalnya pada tahun 2017 lalu, adik saya masih usia 12 tahun (korban) dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Merasa ketakutan adik saya pasrah " cerita Juli.
Terbongkarnya kejadian yang mencoreng nama baik keluarga kami ini, jelas Juli, saat adik saya (Gadis Belia) komunikasi dengan MS (Pelaku) lewat telpon.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
" MS nelpon adik saya pada tanggal 1 Oktober 2022 tengah malam, ngajak jumpa lagi, adik saya nggak mau, hingga terjadi adu mulut dengan suara keras. Ternyata, istrinya (pelaku) dengar pembicaraan mereka, disitulah terbongkarnya semua " jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lagi-lagi diduga oknum polisi mencoreng citra baik Polisi Republik Indonesia (Polri). Kali ini, oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu dilaporkan.
Oknum Polisi inisial MS dipolisikan oleh seorang wanita inisial ES warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres setempat pada Rabu (12/10/2022) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Wanita usia 56 tahun itu melaporkan oknum Polisi berpangkat Aiptu tersebut dengan tuduhan yang memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri.
" Dia (oknum polisi) inisial MS saya laporkan ke Polres. Dia mencabuli anak saya (inisial S) " kata ES melalui Kakak korban, Juli, Jumat (21/10/2022) dari seberang telpon.
Atas laporan tersebut, keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menghukum pelaku sesuai hukum berlaku.