3e. penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Sebelumnya diberitakan, pelaku pengancaman yang akan membakar rumah Ketua LSM LPPN Labura di Polisikan.
Pasalnya, pelaku diduga bandar besar narkoba di Labura itu dilaporkan Bangkit Hasibuan (50) warga Desa Kampung Pasir, Kecamatan Kualuh Seletan, Labura ke Mapolres Labuhanbatu pasca melakukan pengancaman melalui telpon seluler.
" Ya saya diancam melalui telpon, dia (pelaku) mengaku bernama Ali Uker bandar besar narkoba Labura. Dia mengancam akan membakar rumah saya " kata Bangkit Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) usai membuat Laporan Pengaduan bernomor : STPLP/1722/XI/YAN25/2022/SPK-T/RES-LB.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dijelaskan Bangkit, bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Tanjung Pasir Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan dengan waktu kejadian pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 13.24 WIB.
Menurut keterangan aktivis LSM itu, tindakan oknum terduga bandar besar narkoba dimaksud dengan mengancam akan membakar rumah miliknya tidak dapat dibenarkan dan jika didiamkan dapat dipastikan perilaku arogan oknum tersebut akan semakin merajalela.
“Maka dari itu, saya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Apalagi, negara ini merupakan negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” ungkapnya.