WahanaNews - Labura | Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengaku sudah menerima laporan dari korban pengancaman atasnama Bangkit Hasibuan.
Korban yang juga sebagai Ketua LSM LPPN Labura itu mengaku diancam akan dibakar rumahnya sesaat statement nya tayang di sejumlah Media Online terkait maraknya peredaran narkoba di Labura.
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran di Jalur Lintas! Wartawan dan LSM Hadang Truk Kayu Raksasa Tanpa Plat di Aek Kanopan
" Ya baru kita terima laporannya " kata AKP Rusdi singkat saat dikonfirmasi redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Kamis (1/12/2022).
Berikut bunyi dari Pasal 187 KUHP adalah:
Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum:
Baca Juga:
Personel Polres Labusel Kawal Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Kota Pinang Berlangsung Aman dan Kondusif
1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;