WahanaNews - Labura | Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengaku sudah menerima laporan dari korban pengancaman atasnama Bangkit Hasibuan.
Korban yang juga sebagai Ketua LSM LPPN Labura itu mengaku diancam akan dibakar rumahnya sesaat statement nya tayang di sejumlah Media Online terkait maraknya peredaran narkoba di Labura.
Baca Juga:
Diduga Lalai Tangani Pasien, Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Korban Lapor Polisi
" Ya baru kita terima laporannya " kata AKP Rusdi singkat saat dikonfirmasi redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Kamis (1/12/2022).
Berikut bunyi dari Pasal 187 KUHP adalah:
Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum:
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;