WahanaNews - Labura | Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengaku sudah menerima laporan dari korban pengancaman atasnama Bangkit Hasibuan.
Korban yang juga sebagai Ketua LSM LPPN Labura itu mengaku diancam akan dibakar rumahnya sesaat statement nya tayang di sejumlah Media Online terkait maraknya peredaran narkoba di Labura.
Baca Juga:
Bripka Aldian Diperiksa Propam Usai Tendang ODGJ di Labuhanbatu
" Ya baru kita terima laporannya " kata AKP Rusdi singkat saat dikonfirmasi redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Kamis (1/12/2022).
Berikut bunyi dari Pasal 187 KUHP adalah:
Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum:
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;