3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunaakan helm SNI
Baca Juga:
Diduga Lalai Tangani Pasien, Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Korban Lapor Polisi
5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman ( safety belt )
6. Pengendara dalam pengaruh konsumsi / alkohol.
7. Pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Bupati Labuhanbatu, Bapak H. Sarimpunan, M. Pd, Kasdim Mayor Inf. Hendra Gunawan, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, KAPTEN CPM. Hendrik Cahyadi dan Para pejabat utama Polres Labuhanbatu.
Peserta Apel, Barisan Perwira Polres Labuhanbatu, 1 peleton PM Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dan Provos Polres Labuhanbatu, 1 peleton Kodim 0209/LB, 1 peleton Sat Samapta, 1 peleton Sat Binmas, 1 peleton Sat Lantas, 1 peleton Sat Intelkam, 1 peleton Sat Intelkam, 1 peleton Sat Reskrim dan Sat Narkoba, 1 peleton Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu dan 1 Peleton Dishub Pemkab Labuhanbatu.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut dan jajaran akan melaksanakan Operasi Zebra Toba 2022.