WahanaNews-Labuhanbatu | Lagi-lagi diduga oknum polisi mencoreng citra baik Polisi Republik Indonesia (Polri). Kali ini, oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu dilaporkan.
Oknum Polisi inisial MS dipolisikan oleh seorang wanita inisial ES warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres setempat pada Rabu (12/10/2022) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Wanita usia 56 tahun itu melaporkan oknum Polisi berpangkat Aiptu tersebut dengan tuduhan yang memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri.
" Dia (oknum polisi) inisial MS saya laporkan ke Polres. Dia mencabuli anak saya (inisial S) dengan paksaan dan ancaman " kata ES melalui Kakak korban, Juli, Jumat (21/10/2022) dari seberang telpon.
Atas laporan tersebut, keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menghukum pelaku sesuai hukum berlaku.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
" Harapan kami sekeluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena selain merusak adik kami, dia (pelaku) juga telah merusak nama baik kami sekeluarga dikampung ini " tandasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi mengaku laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut masih dalam proses pihaknya.
" Masih proses bang" aku Rusdi singkat, Sabtu (22/10/2022).